Beranda | Artikel
Berkumur-Kumur Ketika Puasa
Selasa, 17 Mei 2016

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Apakah benar pendapat yang menyatakan bahwasanya berkumur-kumur dalam wudhu tidak wajib bagi orang yang sedang melakukan puasa di siang hari Ramadhan?

Beliau menjawab :

Ini tidak benar. Berkumur-kumur di dalam wudhu adalah salah satu kewajiban di dalam berwudhu. Sama saja apakah hal itu pada siang hari Ramadhan atau di waktu lainnya, untuk orang yang sedang puasa ataupun selainnya. Hal itu berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala (yang artinya), “Maka cucilah wajah-wajah kalian.” (al-Ma’idah : 6)

Meskipun demikian tidak selayaknya berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq -menghirup air ke hidung- dalam keadaan dia sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits Laqith bin Shabirah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selailah antara jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i, disahihkan al-Albani)

Sumber : Tsamaniyah wal Arba’una Su’alan fish Shiyam, hal. 58

Tambahan Faidah

  • Mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang harus dicuci ketika berwudhu (lihat al-Fiqh al-Muyassar, hal. 18, Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 5/71, Tas-hilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram, 1/111 dan 123, Fat-hu Dzil Jalal wal Ikram, 1/185). Yang dimaksud mencuci mulut adalah dengan berkumur-kumur sedangkan mencuci hidung adalah dengan istinsyaq/menghirup air ke lubang hidung.
  • Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah meninggalkan berkumur-kumur dan istinsyaq walaupun hanya sekali. Inilah pendapat yang benar, yaitu wajibnya berkumur-kumur dan istinsyaq. Adapun para ulama Syafi’iyah memandang bahwa hukumnya sunnah. Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa keduanya wajib karena hukumnya mengikuti hukum mencuci wajah. Adapun mengulang berkumur dan istinsyaq sebanyak tiga kali hukumnya sunnah, dan yang wajib cukup sekali saja (lihat Ibhajul Mu’minin bi Syarhi Manhajis Salikin, 1/81).
  • Wajibnya berkumur-kumur dan istinsyaq dalam berwudhu merupakan madzhab Imam Ahmad dan hal ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (lihat Syarh Bulughul Maram asy-Syatsri, 1/55). Hadits yang memerintahkan untuk berkumur-kumur adalah hadits yang sahih diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 1/48)
  • Wajib-wajib wudhu ada enam; [1] mencuci wajah secara utuh -termasuk di dalamnya mulut dan hidung/berkumur-kumur dan istinsyaq-, [2] mencuci kedua tangan hingga dua siku, [3] mengusap kepala bersama kedua telinga, [4] mencuci kaki hingga kedua mata kaki, [5] berurutan dalam mencuci anggota wudhu, [6] muwalah; yaitu langsung bersambung antara mencuci satu bagian dengan bagian yang selanjutnya, tidak ditunda-tunda (lihat al-Fiqh al-Muyassar, hal. 18-19, Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 5/71-73)


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/berkumur-kumur-ketika-puasa/